Mahyuni Mardia, S.Sos
Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik
Ingin Tahu Profilnya klik disni
Tugas Pokok dan Fungsi pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik :
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
- Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/KPAK);
- Menyusun dan memperbarui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang tebaru;
- Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
- Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
- Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
- Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pajabat penandatanganan SPM;
- Menyiapkan dan menyusun, mempelajari paraturan parundang-umdangan, kebijakan serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
- Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Mangelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
- Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekpedisi;
- Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
- Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di Subbagian masing-masing;
- Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
- Mencatat dan menyusunsuratmasuk/keluar;
- Menyusun dan mengarsipkansuratmasuk/keluar;
- Menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
- Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
- Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
- Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
- Mengelola dan memelihara barang inventaris milik Negara;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
- Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
- Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
- Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Bagikan ini